AYAT-AYAT
TENTANG RIBA
Oleh
: M. Rasyid Ridha
PENDAHULUAN
Islam mengajarkan kepada umatnya agar tolong menolong, salah satu contohnya
adalah dalam bentuk peminjaman uang. Namun pemberian pinjaman itu jangan sampai
merugikan dan menyengsarakan orang lain. Contoh peminjaman yang merugikan
adalah sistem riba yang mengandung unsur kelebihan dan tambahan tanpa ada ada
ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang
melakukan transaksi/akad.
Riba merupakan pendapatan yang di
peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga
sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di
masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun
pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab
memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari
pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa
akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya
riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap.
Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak
terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pada makalah ini saya akan
memaparkan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan riba serta penafsirannya
serta pengertian dan macam-macamnya.
PEMBAHASAN
A.
Ayat- Ayat Tentang Riba
1.
al-Baqarah
275-276
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهٰى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )٢٧٥(
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ) ٢٧٦(
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275) Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276).”
2. al-Baqarah 278-279
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ )٢٧٨(
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278) Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(279).”
3. ali-Imran 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (130)
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (ali Imran : 130).
4. ar-Rum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ (39)
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (ar-Rum :
39).
B.
Makna Kosakata
-
kata (يمحق) yang
diterjemahkan dengan memusnahkan dipahami oleh pakar-pakar bahasa dalam arti mengurangi
sedikit demi sedikit hingga habis, sama halnya dengan sinar bulan setelah
purnama, berkurang sedikit demi sedikit, sehingga lenyap dari pandangan.
Demikian juga dengan riba.
-
Kata (كَفَّارٍ) kaffar
bukan kafir. Yang berarti
kekufuran berganda. Kekufuran itu adalah sekali ketika mereka mempersamakan
riba dengan jual beli sambil menolak ketetapan Allah, kedua ketika melakukan
praktik riba, dan ketiga ketika tidak mensyukuri nikmat kelebihan yang mereka
miliki, bahkan menggunakannya untuk menindas dan menganiaya. [1]
-
Kata (أَضْعَافًا) adh’afam
adalah bentuk jamak dariضعف) )
yang berarti serupa sehingga yang satu menjadi dua. Kata (ضعفين) dhi’fain
adalah bentuk ganda sehingga jika anda mempunyai dua maka ia menjadi empat,
adh’afan adalah berlipat ganda. Memang demikianlah yang terjadi dalam
masyarakat jahiliah.[2]
C.
Asbabun Nuzul
1.
Al-Baqarah ayat 275-279
At-Thabari
berpendapat bahwa ayat ini khususnya ayat 275, turun disebabkan pengalaman
paman Nabi Muhammad saw. yaitu, Abbas bin Abdul Muthalib dan Khalid bin Walid,
yang bekerja sama meminjamkan uang kepada orang lain dari Tsaqif bani Amr.
Sehingga keduanya mempunyai banyak harta. Sumber lain mengatakan bahwa banu
2.
Ali Imran ayat 130-131
Menurut
satu riwayat dari Atho’ disebutkan bahwa banu Tsaqif mengambil riba dari banu
Mughirah. Apabila tiba waktu pembayaran, datang utusan dari banu Tsaqif untuk
menagih. Kalau tidak bisa membayar, disuruh menunda dengan syarat menambah
sejumlah tambahan.[3]
D.
Penafsiran dan Pemahaman Ayat
1.
Al-Baqarah 275
Orang-orang
yang bertransaksi dengan riba, baik dalam bentuk memberi ataupun mengambil,
tidak dapat berdiri (melakukan aktivitas), melainkan seperti berdirinya orang
yang dibingungkan oleh syaitan sehingga tidak tahu arah disebabkan oleh
sentuhannya. Menurut banyak ulama hal ini terjadi di hari kemudian nanti,
ketika dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang
mereka tuju. Sebenarnya, tidak menutup kemungkinan memahaminya sekarang dalam
kehidupan dunia. bahwa mereka yang melakukan riba, hidup dalam situasi gelisah,
tidak tentram, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian disebabkan
pikiran mereka yang tertuju kepada materi dan penambahannya.
Mereka
yang terlanjur melakukan praktek riba pada masa dahulu (sebelum datang larangan)
maka boleh menggunakan hasil yang mereka peroleh tersebut, tetapi itu adalah yang terakhir.
Adapun yang kembali bertransaksi setelah peringatan datang maka mereka kekal di
dalam neraka, menurut para ulama dalam artian jika mereka mempersamakan riba dengan
jual beli dari segi kehalalannya, karena siapa yang menghalalkan riba maka dia
tidak percaya kepada Allah dan siapa yang tidak percaya kepada Allah maka ia
kekal di neraka. Bagaimana kalau mempraktikkan riba tanpa menghalalkannya? Dia
pun disiksa di neraka , tetapi tidak kekal di dalamnya. Demikian jawaban banyak
ulama.
2.
Al-Baqarah 276
Allah
memusnahkan riba sedikit demi sedikit, tidak terasa oleh pelakunya, kecuali
setelah nasi menjadi bubur. Lawan riba adalah sedekah, dari segi material
sedekah mengembangkan dan menambah harta, sedangkan dari spiritualnya sedekah
menimbulkan ketenangan batin dan ketentraman hidup yang diraih oleh pemberi
maupun penerima.[4]
3.
Al-Baqarah 278
Ayat
ini mengundang orang-orang beriman yang selama ini masih memiliki keterkaitan
dengan praktik riba agar segera meninggalkannya sambil mengancam mereka yang
enggan.
Tinggalkan
sisa riba, yakni yang belum dipungut. Al-Abbas paman Nabi Muhammad saw.
bersama seorang keluarga Bani al-Mughirah, bekerja sama mengutangi orang-orang
dari kabilah Tsaqif secara riba. Setelah turunnya larangan riba, mereka masih
memiliki sisa harta yangg belum mereka tarik. Maka, ayat ini melarang mereka
mengambil sisa riba yang belum mereka pungut dan membolehkan mereka mengambil
modal mereka.
4.
Al-Baqarah 279
Jika
masih memungut riba, maka ketahuilah bahwa akan terjadi perang dahsyat dari
Allah Rasul-Nya. Sulit dibayangkan betapa dahsyatnya perang itu, apalagi ia
dilakukan oleh Allah, dan rasanya terlalu besar jika meriam digunakan untuk
membunuh lalat. Karena itu, banyak yang memahami kedahsyatan yang dimaksud
bukan dalam perangnya, tetapi dalam ancaman ini.[5]
5.
Ali-Imran 130
Allah
swt. melarang kaum mukminin untuk meniru tindakan kaum yahudi dan bangsa Arab
jahiliyyah yang memakan riba dengan berlipat ganda. Tradisi mereka apabila
sebuah utang telah jatuh tempo dan peminjam tidak melunasi utang, pemberi
pinjaman berkata, kamu lunasi atau kamu berikan riba (tambahannya). Dengan
terpaksa si peminjam memilih saran untuk melipatgandakan riba atau bunganya,
maka jangka waktu utang diperpanjang satu tahun lagi misalnya.[6]
6.
Ar-Rum 39
Dan apa saja
kamu berikan dari harta yang berupa riba, yakni dengan tujuan agar ia
menambah bagi kamu, atau menambah harta siapapun yang engkau beri maka ia tidak
bertambah di sisi Allah swt. karena Dia tidak memberkatinya. Sedang apa yang
kamu berikan berupa pemberian tulus yang kamu maksudkan untuk meraih ridha-Nya,
maka mereka yang melakukan itulah yang melipatgandakan sedekahnya. Karena Allah
swt. akan melipatgandakan harta dan ganjaran setiap yang bersedekah demi
karena-Nya. Pemberkatan harta terlaksana jika pemiliknya memperoleh dan
menggunakan harta itu sesuai dengan petunjuk Allah swt.[7]
Dengan
memperhatikan ayat-ayat tersebut di atas, ada ayat yang secara tegas
mengharamkan riba. Ada juga yang memang tegas melarangnya, tetapi masih berupa
gambaran umum dan belum mencakup secara menyeluruh. Dari perspektif ini terlihat, bahwa ada tahapan-tahapan
pelarangan seperti tahapan-tahapan pelarangan minuman keras (khamar). Dengan
kata lain, dalam mengobati penyakit sosial, al-Qur’an menggunakan cara yang
berangsur-angsur. Seperti pelarangan dalam riba, al-Qur’an tidak langsung
mengatakan hukumnya haram, akan tetapi bertahap dan berangsur sedikit demi
sedikit.
Menurut
para mufassir dan fuqaha, ayat yang pertama yang diturunkan adalah surah ar-Rum
ayat 39. Pada ayat ini terlihat, bahwa al-Qur’an belum mengharamkan riba secara
tegas, tetapi hanya memberikan penjelasan, bahwa Allah membenci orang yang
memberikan sesuatu kepada orang lain, dengan harapan untuk mendapat tambahan
atau kelebihan. Dan ayat ini merupakan ayat
yang diturunkan di Mekkah.
Tahapan
kedua adalah ayat yang diturunkan di Madinah, yaitu surah an-Nisa ayat 160-161
yang berbunyi:
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)
“Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah (160) Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (161).”
Pada
ayat ini, Allah memberikan cerita orang-orang Yahudi yang telah mengambil riba
dari orang lain dan memakainya dengan keyakinan bahwa riba dihalalkan bagi
mereka padahal Allah telah mengharamkannya. Ayat ini pun belum secara tegas
memberikan larangan riba kepada orang Islam, melainkan masih bersifat pemberitaan
gambaran kejahatan orang-orang Yahudi.
Tahapan
berikutnya yaitu surah ali Imran ayat 130-131 yang juga turun di Madinah dari
ayat ini terlihat dengan jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat
parsial, belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat ini baru
pada riba berlipat ganda (adh’afan
mudha’afah) dan sangat memberatkan bagi si peminjam.
Tahapan
terakhir adalah surah al-Baqarah ayat 275-279, dengan turunnya ayat ini,
khususnya ayat 278, menurut umumnya ulama, menjadi dasar pengharaman semua
bentuk riba, baik sedikit maupun banyak.[8]
E.
Hal-Hal Yang Berkaitan
Dengan Riba
1.
Pengertian
Riba
Secara etimologi kata riba berarti “tambahan” (ziyadah) atau
“kelebihan”. Seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya
terdapat unsur tambahan. Atau, mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan
cara berlebih dari apa yang diberikan.
Secara terminologi riba berarti yaitu bunga kredit yang harus
diberikan oleh orang yang berhutang (kreditur) kepada orang yang berpiutang
(debitur), sebagai imbalan untuk menggunakan sejumlah uang milik debitur dalam
jangka waktu yang ditetapkan.[9]
2.
Macam-macam
Riba
Mayoritas ulama membagi riba menjadi dua macam, yaitu :
a.
Riba
nasiah, yaitu riba yang terjadi karena ada penangguhan (penundaan) pembayaran
utang.
b.
Riba
fadhl, yaitu riba yang terjadi karena ada tambahan pada jual beli benda atau
bahan sejenis.[10]
3.
Beberapa
pendapat ulama mengenai bunga bank dan kredit
a.
Abu
Zahrah, Abu A’la al-Maududi, Muhammad Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi,
mengatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah dilarang oleh Islam.
b.
Mustafa
Ahmad al-Zarqa, riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masa
jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah (miskin), yang
bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak termasuk
haram. Muhammad Hatta di Indonesia juga berpendapat demikian.
c.
A.
Hasan, berpendapat bahwa bunga bank, seperti yang berlaku di Indonesia, bukan
riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud oleh
firman Allah dalam surat ali Imran ayat 130.
d.
Majelis
Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada para
nasabahnya termasuk syubhat.[11]
Beberapa pendapat ulama mengenai pengkreditan
a.
Jumhur
ahli fiqih, seperti madzhab Hanafi, Syafi’i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi
berpendapat, bahwa jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan
harga itu dibolehkan.
b.
Jumhur
ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harta menurut yang
pantas, sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi
haram.
c.
Sebagian
fuqaha mengharamkan dengan alasan, bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan
masalah waktu, dan hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Demikian
penjelasan Yususf Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wa al-Haram.
d.
Pendapat
lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenarnya lantaran
kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (harga
tambahan). Riba nasiah itu sudah jelas dilarang oleh nash al-Qur’an.[12]
PENUTUP
Riba yaitu bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yang
berhutang kepada orang yang berpiutang,
sebagai imbalan untuk menggunakan sejumlah uang milik debitur dalam jangka
waktu yang ditetapkan. Riba terbagi dua macam yakni, riba nasi’ah dan riba al-Fadhl.
Sejak datangnya agama Islam di
masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Melalui Firman-Nya, Allah
SWT melarang riba secara bertahap. Dimulai dari surah ar-Rum 39, an-Nisa
160-161, Ali Imran 130, dan yang terakhir al-Baqarah 275-279.
Adapun pendapat para Ulama mengenai
kegiatan muamalah yang sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat dalam
memenuhi kebutuhannya, seperti kegiatan perbankan dan pengkreditan ada yang
mengatakan, haram, boleh, dan syubhat.
DAFTAR PUSTAKA
Aibak, Kutbuddin. Kajian
Fiqih Kontemporer. Yogyakarta : Teras, 2009.
Az-Zuhaili, Wahbah.
Tafsir al-Wasith. Terj. Muhtadi, dkk. Vol. 1 Jakarta: Gema Insani 2012.
Nasution, Khoiruddin. Riba dan Poligami. Yogyakarta
: Pustaka Pelajar. 1996.
Shihab, M. Quraish.
Tafsir al-Misbah. Vol. 1 Jakarta : Lentera Hati. 2012.
Shihab, M. Quraish. Al-Lubab. Vol. 3. Tangerang : Lentera
Hati, 2012.
[1] M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2012) 724.
[2] M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2012) 260.
[3] Khoiruddin
Nasution, Riba dan Poligami, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996) 44.
[4] M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah......, 722-723.
[5] M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah....., 725-726.
[6] Wahbah
az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith, Terj. Muhtadi, dkk. Vol. 1 (Jakarta: Gema
Insani, 2012) 214.
[7] M. Quraish
Shihab, Al-Lubab, Vol. 3, (Tangerang : Lentera Hati, 2012), 151-153.
[8] Khoiruddin
Nasution......, 42-43
[9] Khoiruddin
Nasution, Riba dan Poligami, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996) 37-38.
[10] Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqih Kontemporer, (Yogyakarta : Teras, 2009) 190.
[11] Kutbuddin
Aibak....., 191-192.
[12] Kutbuddin
Aibak....., 216-217.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar