Senin, 21 Mei 2018

Ulumul Qur'an, Manthuq dan Mafhum



MANTHUQ DAN MAFHUM
Oleh : M. Rasyid Ridha

PENDAHULUAN
al-Qur’an merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabila diteliti dengan seksama, maka akan ditemukan bahwa al-Qur’an mengandung keunikan-keunikan makna yang tiada akan pernah habis untuk dikaji dan memberi isyarat makna yang tak terbatas. Kedudukan al-Qur’an sebagai rujukan utama umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka dan terbukannya untuk interpretasi baru, merupakan motivasi tersendiri terhadap lahirnya usaha-usaha untuk menafsirkan dan menggali kandungan maknanya. Sejarah telah membuktikan bahwa upaya-upaya untuk menafsirkan al-Qur’an telah berlangsung sejak generasi-generasi Islam angkatan pertama hingga hari ini.
Ketika berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung didalam al-Qur’an, sebenarnya dari semua ayat yang ada tersebut tidak semuanya memberi arti/ pemahaman yang jelas. Jika ditelusuri, ternyata banyak sekali ayat yang masih butuh penjelasan lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut.
ini menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat al-Qur’an itu tidak hanya memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi ada ayat yang maknanya tersirat di dalam ayat tersebut. Yang Jika ditelusuri lebih mendalam akan memunculkan makna yang membuat kita kagum, jika kita benar-benar memahaminya. Pada makalah kali ini kami akan membahas tentang salah satu keunikan al-Qur’an dari segi kebahasaanya yaitu tentang manthuq dan mafhum mulai dari pengertiannya, macam-macamnya serta contoh-contohnya.




PEMBAHASAN

A.    Definisi Manthuq dan Mafhum
1.      Manthuq
Secara etimologi berasal dari bahasa Arab (نطق-ينطق) yang artinya berbicara, منطوق  (isim maf’ul) berarti yang dibicarakan. Mantuq adalah arti yang diperlihatkan oleh lafaz yang diungkapkan ( yakni, petunjuk arti tidak keluar dari unsur-unsur huruf yang diucapkan). Menurut Syafi’i Karim, mantuq ialah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri. Dan menurut Mudzakir, adalah suatu makna yang ditinjukan oleh lafaz menurut ucapannya, yakni penunjukkan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan.[1]
2.      Mafhum
Diambil dari kata فهم  yang artinya faham, مفهوم  (isim maf’ul) yang berarti difahami. Menurut syafii karim, mafhum adalah sesuatu yang ditunjuki oleh lafadz, tetapi bukan dari ucapan lafadz itu sendiri. Dan menurut mudzakir, ialah makna yang ditunjukkan oleh lafaz tidak berdasarkan bunyi ucapan.
Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz menurut ucapan (makna tersurat), yakni menunjukkan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan disebut pemahaman secaara mantuq. Sedangkan apabila sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafaz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahamanyang terdapat pada ucapan tersebut. Misalnya, hukum yang dipahami langsung dari teks firman Allah pada QS. al-Isra’ ayat 23 yang berbunyi :
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya “ah” dan janganlah kamu membentak mereka.”
Dengan menggunakan pemahaman secara mantuq ayat ini menunjukkan haramnya mengucapkan kata “ah” dan membentak kedua orang tua. Larangan atau haramnya hal tersebut langsung tertulis dan ditunjukan dalam ayat ini. Dari ayat ini dapat juga digunakan pemahaman mafhum, dimana melaluinya dapat diketahui haram hukumnya memukul orang tua dan segala bentuk perbuatan yang menyakiti keduanya.[2]
B.     Pembagian Mantuq dan Mafhum Beserta Contohnya
1.      Mantuq terbagi dua :
a.       Lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti (Nash).
Yaitu lafaz yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas (sarih), tidak mengandung kemungkinan makna lain. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 196:
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
“Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Penyipatan sepuluh dengan sempurna telah mematahkan kemungkinan sepuluh ini diartikan secara majaz (metafora).
b.      Lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti.
1)      Zahir
ialah lafaz yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami ketika diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh). Jadi, zahir itu sama dengan nash dalam hal penunjukkannya kepada makna yang berdasarkan pada ucapan. Namun dari segi lain ia berbeda dengannya karena nash hanya menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung makna lain, sedang zahir di samping menunjukkan satu makna ketika diucapkan, juga disertai kemungkinan menerima makna lain meskipun lemah. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 222:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
“dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum suci.”
Lafaz “yathurna” mempunyai kemungkinan arti “suci dengan terhentinya haid” dan arti “ suci dengan mandi janabah dan wudhu”, tetapi dari kedua arti tersebut, kemungkinan arti yang kedua lebih jelas dan lebih umum digunakan. Kemungkinan arti yang pertama dari contoh di atas disebut marjuh (tidak diunggulkan), sementara kemungkinan arti kedua yang kedua disebut rajih (diunggulkan).
2)      Muawwal
Lafaz yang diberi pemahaman dengan arti yang tidak diunggulkan (marjuh) karena terdapat indikasi ketidak-mungkinan diberi pemahaman dengan arti yang diunggulkan (rajih). Misalnya
لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا
“Dia (Allah) akan selalu bersama kalian dimana pun berada.” (Q.S. at-Taubah : 40)
Tidak mungkin memberikan kata bersama pada ayat itu dengan dekat dalam pengertian tempat yang merupakan arti rajih. Karenanya, kata itu harus jauh diberi pemahaman dengan arti yang lain yang marjuh, yakni kekuasaan dan ilmu-Nya atau penjagaan dan pemeliharaan yang diberikan-Nya.
2.      Mafhum terbagi dua :
a.       Mafhum Muwafaqah, adalah sesuatu yang hukumnya sesuai dengan apa yang diucapkan. Mafhum muwafaqah dibagi menjadi dua macam:
1)      Fahwal khitab, yaitu makna yang tersirat dari suatu perkataan lebih berhak untuk diberlakukan daripada makna yang tersurat, seperti larangan mencela dan memukul yang tersirat dalam firman Allah:
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (al-Isra : 23)
Lantaran makna manthuq (yang diucapkan) ayat ini mengharamkan untuk berkata , “Ah” maka larangan mencela dan memukul tentu lebih utama, karena hal itu lebih berat.
2)      Lahnul Khitab, yaitu hukum/makna yang tersirat dari suatu perkataan sama seperti hukum yang tersurat, seperti makna yang ditunjukkan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa : 10)
Ayat ini mengharamkan membakar atau menyia-nyiakan harta anak yatim dengan cara apapun. Sebab, perbuatan seperti ini sama seperti memakan harta anak yatim, karena sama-sama menghabiskan harta tersebut. Kedua jenis ini disebut mafhum muwafaqah, karena hukum yang tidak disebutkan dalam lafal sama seperti yang disebutkan dalam lafal, meski tingkatannya lebih tinggi pada jenis pertama, dan setara pada jenis kedua.[3]
b.      Mafhum Mukhalafah yaitu, pemahaman yang diberikan kepada lafadz mafhum itu tidak selaras dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq. Banyak ragam mafhum, Ulama menyajikan sepuluh macam seperti,  mafhum shifat, mafhum syarath, mafhum ghayah, dan mafhum hashr.mafhum hal, mafhum makan (tempat,)mafhum zaman (waktu),dll.[4]
1)      Mafhum shifat ada tiga macam:
-          Musytaq, seperti dalam firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا....
“wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya” (al-Hujurat : 6)
Dari ungkapan “orang fasik” yang disebutkan dalam ayat ini bisa dipahami bahwa selain orang fasik tidak wajib diteliti kebenaran berita yang ia sampaikan.
-          Hal (keterangan keadaan), seperti dalam firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya”(al-Ma’idah : 95)
Ayat ini meniadakan hukum bagi orang yang membunuh hewan buruan secara tidak sengaja saat sedang berihram karena kewajiban mengganti dengan hewan ternak yang sepadan lantaran pembunuhan yang dilakukan terhadap hewan secara sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban mengganti tersebut tidak wajib dalam pembunuhan hewan buruan secara tidak sengaja.
-          Άdad (bilangan), seperti dalam firman Allah swt.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah diketahui.” (al-Baqarah : 197)
Dari ayat ini bisa dipahami bahwa berihram untuk haji di luar bulan-bulan haji tidak sah. [5]
2)      Mafhum syarath, seperti firman Allah swt. :
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (ath-Thalaq : 6)
Dari ayat ini bisa dipahami bahwa, wanita yang ditalak yang tidak sedang hamil tidak wajib diberi nafkah.
3)      Mafhum ghayah (batasan), seperti firman Allah swt. :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”. (al-Baqarah : 230)
Dari ayat ini bisa dipahami si wanita ini halal bagi suami pertama setelah si wanita tersebut menikah dengan lelaki lain dengan memenuhi semua syarat nikah.
4)      Mafhum hashr (pembatasan), secara garis besar mafhum ini terbagi kepada dua, yaitu:
a)      Membatasi sosok dengan sifat tertentu
b)      Membatasi sesuatu pada sosok tertentu
seperti firman Allah swt. :
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul,” (Q.S. ali Imran : 144)
Menjadikan sosok Nabi Muhammad Saw. terbatas dan semata-mata hanya sebagai rasul, tidak selainnya. Semua aktivitas beliau adalah cerminan kerasulan.
وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“tidak ada yang mengambil pelajaran kecuali Ulul Albab.”(Q.S. al-Baqarah : 269)
Membatasi keberhasilan mengambil pelajaran hanya oleh Ulul Albab (mereka yang berhati bersih dan memiliki akal yang tajam). Yakni pelajaran tidak dapat dirah kecuali oleh mereka.[6]
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami kami mohon pertolongan.” (al-Fatihah : 5).
Dari firman ini adalah selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Untuk itu, ayat ini menunjukkan pengesaan Allah dalam ibadah dan memohon pertolongan.[7]

PENUTUP

apabila suatu makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz menurut ucapan (makna tersurat), maka disebut pemahaman secaara mantuq. Sedangkan mafhum ialah apabila sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafaz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman yang terdapat pada ucapan tersebut. secara garis besar Mantuq dan mafhum masing-masing terbagi dua.
Mantuq terbagi kepada Lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti (nash) dan Lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti yaitu zahir dan muawwal. Sedangkan mafhum terbagi kepada  mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Kemudian mafhum muwafaqah terbagi lagi kepada Fahwal khitab, yakni apabila makna yang tersirat dari suatu perkataan lebih berhak untuk diberlakukan daripada makna yang tersurat, dan Lahnul Khitab, yaitu hukum/makna yang tersirat dari suatu perkataan sama seperti hukum yang tersurat. Sedangkan mafhum mukhalafah terbagi kepada empat macam yaitu, mafhum shifat, mafhum syarath, mafhum ghayah, dan mafhum hashr.







DAFTAR PUSTAKA

al-Qatthan, Manna’.  Mabahits fi Ulumil Qur’an. Dasar-Dasar Ilmu al-Qur’an. Terj. Umar Mujtahid. Jakarta : Ummul Qura. 2016.
Rahmatillah.  Qawaid at-Tafsir. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2014.
Shihab, M.Quraish.  Kaidah Tafsir. Tangerang : Lentera Hati. 2013.


[1] Rahmatillah, Qawaid at-Tafsir, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014) 136.
[2] ........137-138.
[3] Syaikh Manna’ al-Qatthan,  Mabahits fi Ulumil Qur’an, Dasar-Dasar Ilmu al-Qur’an, Terj. Umar Mujtahid  (Jakarta : Ummul Qura, 2016) 401-402.
[4] M.Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, (Tangerang : Lentera Hati, 2013)
[5] Rahmatillah, Qawaid at-Tafsir..........142.
[6] M.Quraish Shihab, 177-178.
[7] Syaikh Manna’ al-Qatthan............., 403-405.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar